contoh kreditur preferen. Likuidasi adalah istilah di bidang keuangan yang merujuk pada proses mengakhiri bisnis dan mendistribusikan asetnya. contoh kreditur preferen

 
 Likuidasi adalah istilah di bidang keuangan yang merujuk pada proses mengakhiri bisnis dan mendistribusikan asetnyacontoh kreditur preferen  15,953

Kreditor preferen merupakan jenis kreditor yang memiliki hak istimewa atau prioritas. Seperti contoh diatas, peningkatan dari Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik, mengingat sifat Hak Milik sebagai hak yang turun-temurun, terkuat,. Barang-barang itu menjadi jaminan bersama bagi semua kreditur terhadapnya hasil penjualan. Contoh Perusahaan Yang Dinyatakan Pailit . 000 dari PT Induk yang jatuh tempo pada tanggal 31 Desember 20X6. 4. Kreditur Preferen adalah kreditur yang mempunyai Apabila nasabah debitur wanprestasi, bank sebagai kreditur pemegang jaminan kebendaan diberikan hak untuk melakukan eksekusi atas agunan tersebut. Perbedaan Kreditur Separatis, Preferen, dan Konkuren . Kreditur ini yang bukan bank. Kreditur Preferen Oleh: ERNI HERAWATI (Desember 2018) Dalam konsepsi hukum perdata dikenal tiga jenis kreditur, yaitu kreditur konkuren, preferen dan separatis. Kreditur preferen adalah kreditur yang mempunyai hak untuk didahulukan daripada kreditur lainnya. Kecemasan demikian sebenarnya tidak relevan, karena undang-undang yang ada telah cukup mengakomodir para. Berdasarkan pada Pasal 1139 dan Pasal 1149 KUH Perdata, yang dimaksud dengan kreditur preferen adalah kreditur yang memiliki hak istimewa atau hak prioritas sesuai dengan yang diatur oleh undang- undang yang bersangkutan. Dikatakan “separatis” yang berkonotasi “pemisahan” karenaDalam proses pelunasan piutang, kreditur konkuren mendapatkan pelunasan yang paling terakhir setelah kreditur preferen dan kreditur separatis terlunasi piutangnya. 13: Contoh Soal Akuntansi Obligasi. Jika sedang menjalankan bisnis, kreditur preferen adalah jenis tersebut yang sangat umum digunakan. Contoh konkret. Perlu Anda ketahui bahwa jaminan perorangan atau personal guarantee dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) dikenal dengan “penanggungan”. 2. Pertanyaan. Tidak ada batasan mengenai kualifikasi kreditur yang dapat mengajukannya. Adapun contoh kreditur konkuren adalah lembaga pajak, dimana pembayarannya sudah ditetapkan sesuai dengan batas tempo di depan hukum. 40 tahun 2007, syarat pendirian PT adalah: 1. Adapun terdapat 3 jenis kreditur yang dikenal dalam peraturan perundang-undangan yaitu : Kreditur Preferen. Kreditur preferen adalah kreditur yang mempunyai hak pengambilan pelunasan terlebih dahulu daripada kreditur lain dan kreditur preferen itu tagihannya didahulukan atau diistimewakan daripada tagihan-tagihan kreditu lain . Pengertian Pailit dan Dasar Hukum Kepailitan. Wira Mustika Indah sebesar Rp. Sehingga, penting untuk dicermati mengenai pihak yang terlebih dahulu harus dilunasi. Kreditur preferen merupakan kreditur yang mempunyai hak istimewa, yaitu suatu hak yang oleh undang-undang diberikan kepada seseorang berpiutang sehingga tingkatnya lebih tinggiJaminan adalah suatu benda dengan nilai ekonomis yang diberikan oleh Debitur kepada Kreditur untuk menjamin penyelesaian kewajiban si Debitur. Dikatakan “separatis” yang berkonotasi “pemisahan” karena kedudukan kreditur tersebut memang dipisahkanKreditor Preferen, yaitu Kreditor pemegang hak istimewa seperti yang diatur dalam Pasal 1139 dan Pasal 1149 Kitab Undang Undang Hukum Perdata. kreditor yang mengih piutangnya dari debitor. Permohonan tidak dikabulkan jika tidak terpenuhi syarat. Didirikan oleh 2 orang atau lebih (pasal 7) 2. Singkatnya, kreditur atau creditor ialah pihak yang memberikan kredit, utang, atau pinjaman kepada pihak lainnya. Kreditur Preferen Kreditur preferen adalah kreditur yang tidak termasuk sebagai separatis maupun konkuren, sehingga prioritasnya nomor tiga setelah dua jenis kreditur. Jenis obligasi. kreditur atau penerima gadai, yang disebut juga dengan pemegang gadai. Dalam KUH Perdata,istilah jenis-jenis kreditur tidak disebutkan, demikian pula jika kita membaca. 3. Berdasarkan penjelasan Undang-undang No. kreditur maka kreditur akan memiliki hak preferen di dalam mengambil pelunasan atas piutangnya daripada para kreditur lainnya. Disebutkan dalam Pasal 20 UUHT bahwa apabila debitor wanprestasi, maka eksekusi Hak Tanggungan dapat dilakukan melalui beberapa cara yaitu: 1. Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran. Kreditor Jaminan Fidusia Sebagai Kreditor Preferen 2. kreditor-kreditor lainnya dari hasil penjualan harta benda milik debitor. Jaminan fidusia adalah mengubah hak kepemilikan benda dalam pengawasan kreditur. Creditor preferen memiliki hak istimewa atau prioritas pembayaran utang. UUKPKPU yang mengatur upah buruh sebagai tagihan kreditor preferen umum dan berdasarkan asas lex posteriori derogat legi priori, kedudukan upah buruh dalam kepailitan adalah berdasarkan ketentuan UUKPKPU yang mengesampingkan ketentuan UU No. Shifa Nurhaliza. Hak Guna Bangunan. Kreditor pemegang hak jaminan kebendaan yang menuntut haknya dengan cara menjual barang milik debitor tanpa memperhatiakan kepentingan debitor atau para kreditor. Sus-renvoi prosedur 2011/Pn. Kreditur Preferen terdiri dari Kreditur preferen khusus, sebagaimana diatur dalam Pasal 1139 KUH Perdata, dan Kreditur Preferen Umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1149 KUH Perdata. Sebelum adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 67/PUU-XI/2013, kedudukan kreditor adalah kreditor separatis,. Istilah jaminan berasal dari bahasa Belanda yaitu zekerheid atau cautie, yang artinya cara-cara. Yang dimaksud dengan kreditur separatis adalah kreditur pemegang jaminan kebendaan seperti pemegang gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek dan agunan kebendaan lainnya. Kreditur preferen yang memiliki hak istimewa dan berkedudukan lebih tinggi. Scribd adalah situs bacaan dan penerbitan sosial terbesar di dunia. Hak istimewa mengandung makna “hak yang oleh undang-undang diberikan kepada seorang berpiutang sehingga tingkatannya lebih tinggi daripada orang. Kreditor Preferen dan Kreditor Separatis. 300 juta dengan tingkat bunga 5%, dan pinjaman dari. Kedudukan akan membuat kreditor mendapatkan pembayaran terlebih dahulu namun juga dapat membuat kreditor tidak mendapatkan perlunasan hutang. Total utang Rp 1,05 triliun itu terdiri dari pinjaman dari lima kreditur. 2. Pasal 1131. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, creditor diartikan sebagai orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau Undang-Undang. Contoh Surat Perjanjian Hutang dan Cara Membuatnya. Jumlah Kreditur Yang Hadir Dalam Voting Yang TidakMenyetujui (Menolak): 1. Sebaliknya, pemegang saham biasa akan menerima dividen atau aset pada urutan terakhir, yakni setelah kreditur, pemegang obligasi, dan pemegang saham preferen mendapatkan. Pelaksanaan Eksekusi Oleh Kreditur Preferen. Berdasarkan hasil penelitian yangContoh . Berikut penjelasan mengenai kreditur diatas sesuai urutan hak tagih : 1. Contoh kreditur separatis adalah kreditur pemegang hak gadai,. jaminan) Rp 334,18 miliar, dan kreditur preferen (prioritas) Rp 1,21 miliar. 25+ million members. Tindakan pemerintah indonesia untuk melindungi hak-hak para pihak yang berkaitan dengan masalah kepailitan adalah dengan merevisi Undang-Undang. Kreditur konkuren yang memiliki hak gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, dan hipotek yang belum terlunasi Jadi, dari uraian di atas, boedel pailit adalah harta yang dinyatakan sesuai kriteria kepailitan, salah satunya telah memenuhi unsur Pasal 1365 KUHPer. Artikel October 14, 2020. kebendaa, sedangkan kreditur preferen ialah kreditur yang menurut undang-undang harus didahulukan pembayaran piutangnya. 000. A: Pengertian Persamaan Dasar Akuntansi (Accounting Equation) B: Contoh Soal Persamaan Dasar Akuntansi dan Jawabannya. C. Kedewasaan maksudnya adalah legal standing, apakah si pemohon memenuhi syarat untuk mengajukan atau. Kredit yang diberikan selalu diamankan dengan jaminan kredit dengan tujuan untuk menghindari adanya risiko debitur tidak membayar hutangnya. Fitur yang dijelaskan di atas hanyalah contoh yang lebih umum, dan ini sering digabungkan dalam beberapa cara. Kata Kunci: eksekusi; hak tanggungan; kredit macet; Submit : 21-03-2020 Accepted: 14-04-2020 PENDAHULUANHUKUM KEPAILITAN & PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG. Contoh Parate Eksekusi. Dalam kepailitan, terdapat 3 macam Kreditur, yakni kreditur preferen, kreditur separatis, dan kreditur konkuren. Terkait kreditur preferen dan kreditur separatis, khusus mereka bisa memohon 20 Ahmad Yani&Gunawan Widjaja. Sepanjang kreditur tersebut dapat membuktikan secara sederhana bahwa ada lebih dari satu utang, dan salah satunya telah jatuh tempo, maka secara formil, hakim wajib menyatakan debitur pailit. Salah satu contoh saham preferen di pasar modal Bursa Efek Indonesia adalah PT Mas Murni Tbk (MAMIP) yang bergerak di bidang pariwisata, restoran, dan. dilunasi maka debitor dapat dijual oleh kreditor sebagai budak untuk orang lain. A: Analisis Transaksi dan Cara Pencatatan. Sebagai contoh, sanksi administratif sebagaimana tercantum dalam Pasal. Dalam hukum jaminan tidak hanya mengatur perlindungan terhadap kreditur. Kreditur preferen khusus, sebagaimana terdapat di dalam Pasal 1139 KUH Perdata, dan Kreditur preferen umum, sebagaimana terdapat di dalam Pasal 1149 KUH Perdata; dan. Antara sesama Kreditur Preferen (1134 BW) – Gadai dan hipotik (bw)+Hak Tanggungan dan fidusia (diluar BW) lebih tinggi tingkatannya thd hak istimewa/privelege 2. 4 Prinsip Utang. Yang termasuk dalam kategori kreditor preferen biasanya Kantor Pajak dan karyawan. Kreditur yang tidak memiliki hak jaminan atau agunan atas harta debitur sebagai jaminan pelunasan utang Dalam pasal 2 ayat (1) di bagian penjelasan UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU di jelaskan, arti dari “ Kreditur ”. Kreditur yang dimaksud dalam pasal diatas ada-lah baik kreditur konkuren, kreditur preferen ma-upun kreditur separatis. mengetahui Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Dengan Jaminan Fidusia. Kreditur adalah pihak yang berkepentingan memberikan bantuan pembiayaan, dengan atau tanpa imbalan. 000; Rata-rata ekuitas pemegang saham = Rp 825. 1. Apabila terdapat saham yang memiliki hak khusus selain dari hak yang diberikan Pasal 52 UU PT, maka anggaran dasar perseroan wajib menetapkan salah satu diantaranya sebagai saham biasa. Kreditur Preferen. Kurator yang diangkat harus independen, tidak memiliki benturan kepentingan dengan debitor atau kurator dan tidak menangani lebih dari tiga (3) perkara Kepailitan dan PKPU (pasal 15 ayat (3) UU Kepailitan). Kreditor Preferen dan Kreditor Separatis. Di dalam Ordonnance itu, sudah dikenal perbedaan perlakuan antara kreditor konkuren dan kreditor preferen. Baca juga: Keuntungan Investasi Saham yang Harus Kamu Pahami. Secara umum, jenis-jenis obligasi adalah sebagai berikut: 1. Pailit/2013 , pemohon pailit adalah debitor yang mendalilkan bahwa ia mempunyai beberapa kreditor, salah satunya adalah. Terdapat perbedaan klasifikasi ketiga jenis kreditur tersebut, khususnya prioritas penyelesaian kewajiban. preferen dan kreditur konkuren. 2 atau lebih pelaku usaha menguasai > 75% pangsa pasar 1 jenis barang atau jasa tertentu. 23 September 2023. Kreditur adalah pihak yang berkepentingan memberikan bantuan pembiayaan, dengan atau tanpa. Lolos PKPU, Begini Cara Garuda Bayar Utang Rp 142 T. BENDA-BENDA YANG BERKAITAN DENGAN TANAH. Sepanjang ada kesepakatan antara kedua belah pihak, maka kemungkinan tidak akan terjadi eksekusi hak tanggungan dan kalaupun eksekusi itu ada maka pelaksanaannya akan ditempuh dengan cara eksekusi damai. Beberapa contoh kreditur preferen adalah pemberi piutang dagang, bank pemberi pinjaman, dan sebagainya Tips Rumah. Piutang dengan Hak Didahulukan pada Umumnya. Kreditur Konkuren (termasuk Kreditor Preferen / Istimewa): 1) hadir sebanyak 8 (delapan) Kreditor, mewakili tagihan yang sementara. Kreditur konkuren. 16 Abdul R. Atas hasil penjualan benda-benda tersebut, kreditur berhak mendapatkan pelunasan utang debitur terlebih dahulu. Perihal Kreditur Preferen pada Bank Dalam Likuidasi. Rajawali Press. Sehingga Kreditur preferen dapat. Pasal 1137 paragraf 1, menyebutkan yaitu “Hak dari Kas Negara, Kantor Lelang dan lain-lain Badan Umum. Referensi: M. Lembaga Kredit Non Bank; 3. Dalam hukum kepailitan, dikenal jenis kreditur terdiri dari kreditur konkuren, kreditur separatis dan kreditur preferen. Creditor preferen memiliki hak istimewa atau prioritas pembayaran utang. Pernah Dengar Apa Itu Saham Preferen? Yuk Cek Penjelasannya. Pada tahun 1807, Ordonnance tersebut disempurnakan menjadi Code de Commerce (KUH Dagang). I. Kedudukan kreditor memegang peranan penting dalam kepailitan. · Memiliki potensi besar memberi keuntungan jangka panjang. Sedangkan mengenai hak retensi (retentie), J. Hutang yang belum dibayar merupakan kewajiban yang harus dibayar. 2. Homologasi merupakan pengesahan perdamaian. Kreditur adalah. uib. Perbedaan kreditor separatis dengan kreditor konkuren adalah kreditor separatis memiliki hak untuk melakukan eksekusi objek jaminannya seolah-olah tanpa terjadinya kepailitan (Pasal 55 UU No. Hak untuk didahulukan pelunasan utangnnya (preferen). C. com, JAKARTA — Kepentingan kreditur konkuren pemilik PT Tripanca Group, Sugiarto Wiharjo, belum terjamin dalam proses kepailitan karena seluruh aset yang berada di tangan kurator merupakan jaminan kreditur separatis. Kreditur Preferen; Kreditur preferen adalah kreditur yang memiliki hak untuk dibayar terlebih dahulu sebelum kreditur lainnya dalam proses PKPU. 2. kreditur preferen khusus yang terkait dengan upah pekerja dengan kedudukan kreditur saparatis, dimana berdasarkan putusan MK No. Your Ads Here. Ketiga jenis kreditur tersebut ditentukan berdasarkan. Ini karakteristik saham biasa dan saham preferen, antara lain: Karakteristik Saham Biasa. Kreditur Preferen; Kreditur preferen dapat dikatakan sebagai kreditur yang memiliki hak istimewa untuk didahulukan dari kreditur lainnya karena hukum yang berlaku (dalam hal ini bisa merupakan Undang – Undang atau Putusan Pengadilan). Dengan demikian, dewan direksi dan pemilik saham preferen dapat mengubah jenis saham preferen menjadi saham biasa. 1. 559. 2. Contoh Saham Preferen yang terdapat di Bursa Efek Indonesia Di lantai Bursa Efek Indonesia, prefered stock umumnya memiliki empat kode atau ditambahkan dengan huruf P yang memiliki arti preferen. Sebagai contoh, piutang preferen yang didahulukan dari gadai dan hipotik adalah biayabiaya perkara yang disebutkan dalam Pasal 1139 KUH Perdata dan Pasal 1149 angka 1 KUH Perdata. 1. Dalam pembayaran hak, kreditor jenis ini lebih diutamakan dibandingkan dengan kreditor lainnya. Nilai saham preferen adalah sebagai berikut: Contoh 1:Terhadap Daftar Pembagian Kreditor, Pelawan yang menyatakan dirinya selaku ‘Kreditor Separatis’ Pemegang Hak Tanggungan dan Jaminan Fidusia mengajukan keberatan terhadap pembagian Kreditor Preferen yaitu Mantan Karyawan CV Joyo Mulyo yang mendapatkan pembagian sebesar Rp4. Dalam pembayaran hak, kreditor jenis ini lebih diutamakan dibandingkan dengan kreditor lainnya. Yang termasuk dalam kategori kreditor preferen biasanya Kantor Pajak dan karyawan. Mengutip bunyi ketentuan pasalnya, berikut contoh pasal yang mendefinisikan istilah debitor dan/atau kreditor (dari Pasal 1 angka 2 dan 3UU No. kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh salah satu kreditor atau debitor sendiri. Dari seluruh putusan MK tersebut, kesimpulan yang dapat ditarik ialah: Ketika kreditor separatis mulai menggunakan haknya untuk parate eksekusi selama masa insolvensi, maka agunan tidak masuk dalam budel pailit. Tdk mempunyai wenang untuk eksekusi, haknya hny untuk menahan sampai hutangnya lunas Tdk punya hak untuk didahulukan (kreditur konkuren) Merupakan hak yg bersifat perorangan Contoh: A membetulkan sepedanya kepada B. Kreditor Separatis merupakan kreditor pemegang jaminan kebendaan seperti: – Gadai (Pasal 1150 – 1160 BW) – Fidusia (UU 42/1999) – Hak Tanggungan (UU 4/1996), – Hipotik Kapal (Pasal 1162 -Pasal 1232 BW) – Resi Gudang (UU 9/2006 sebagaimana telah diubah dengan UU 9/2011) Kreditor PreferenInstrumen pinjaman ini memiliki beberapa karakteristik yang membuatnya menjadi pilihan para kreditur dan debitur. Perspektif Gadai dalam Hukum Perdata. Kreditur preferen sebagai kreditur yang mempunyai hak spesial, yakni satu hak yang oleh. 1 pelaku usaha menguasai lebih dari 50% pangsa pasar 1 jenis barang / jasa tertentu. Tujuannya untuk mengetahuiperlindungan hukum terhadap kreditur dalam perjanjian kredit menurut UU No. , hal. Di dalam Surat Edaran Mahkamah. Dan contoh kreditur yang terakhir adalah lembaga kredit non bank. ayat (1) dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan kreditur pada ayat ini ialah baik kreditur konkuren, kreditur preferen, ataupun kreditur separatis. Penulis menguraikan konsep, asas, dan tujuan dari ketiga hal tersebut, serta hubungan dan permasalahannya dalam praktik. 2 2. [11] Hak istimewa mengandung arti hak yang oleh undang-undang diberikan kepada seorang berpiutang sehingga tingkatnya lebih tinggi daripada orang berpiutang. Inilah Perbedaan serta Contoh Hukum Perdata dan Pidana. Dan nilai nominal saham preferen (jawaban C). Penelitian ini dilakukan di Jakarta Pusat. Kreditor preferen berarti kreditor yang memiliki hak istimewa atau hak prioritas. Economics. Dikatakan “separatis” yang berkonotasi “pemisahan” karena Beberapa contoh kreditor yang dapat diklasifikasikan sebagai kreditor preferen diantaranya adalah: 1. Jika agunan dibebani dengan gadai, maka eksekusinya diatur pada Pasal 1155 KUH Perdata, hipotek eksekusinya berdasarkan Pasal 1178 KUH Perdata, hak tanggungan eksekusinya diatur dalam Pasal 6 jo. Semoga pembahasan di kreditur dan jenisnya bermanfaat untuk kamu, ya, Property People! Kreditur Preferen: Seorang pengusaha A usahanya bergerak di bidang bisnis bahan bangunan menagih seorang kontraktor yang sudah 1 tahun pembayarannya belum dilunasi, ketika akan ditagih kontraktor tersebut mengatakan bahwa perusahaannya akan pailit dan pada saat itu pengusaha A ini tenang-tenang saja sebab ia memegang jaminan atas kekayaan dari debitor dan dalam hal ini hak tagih pengusaha ini. hlm 11UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA. Negara mempunyai kreditur preferen yang mempunyai hak mendahulu atas barang-barang milik Penanggung Pajak yang akan dilelang di muka umum. membayar utangnya. Kreditur separatis, yaitu kreditur pemegang hak jaminan14 Abdul R. Kreditur. 7/POJK. Penjelasan Pasal 2jaminan kebendaan adalah kreditor preferen dimana kreditor preferen itu mempunyai berbagai ciri-ciri unggulan, antara lain yaitu didahulukannya pelunasan hutangnya daripada kreditor-kreditor lain. ” ß Perhatikan, UU KUP hanya menggariskan kedudukan pajak sebagai “preferen”, dan “preferen” tidak dapat menderogasi keberlakuan hak kreditor “separatis” yang memang terpisah dari budel pailit. id - Kepailitan atau yang biasa disebut sebagai bangkrut oleh masyarakat awam adalah suatu keadaan dimana debitor (si berutang) tidak m. Jakarta. Jurnal Perspektif. com, JAKARTA — Kepentingan kreditur konkuren pemilik PT Tripanca Group, Sugiarto Wiharjo, belum terjamin dalam proses kepailitan karena seluruh aset yang berada di tangan kurator merupakan jaminan kreditur separatis. Kreditur preferen memiliki hak istimewa atau hak prioritas untuk didahulukan pelunasan piutangnya. 11: Contoh Soal Akuntansi Dana Pensiun. Sebagai ciri dari jaminan umum bahwa kreditur mempunyaiKreditur Preferen. Scribd adalah situs bacaan dan penerbitan sosial terbesar di dunia. Berbeda dari saham biasa, pemilik saham preferen hanya memiliki sedikit kewajiban dan tidak memiliki hak untuk memilih. Intisari: Droit de preference adalah hak mendahului yang dimiliki kreditur atas benda-benda tertentu yang dijaminkan pada kreditur tersebut. 20), menjelaskan bahwa hak retensi adalah hak yang diberikan kepada kreditur tertentu, untuk menahan benda debitur, sampai tagihan yang berhubungan dengan benda tersebut dilunasi, sebagaimana terdapat dalam Pasal 575 ayat (2), Pasal 1576, Pasal 1364 ayat. Jenis jaminan dalam Hukum Perdata dapat dibedakan menjadi dua, yakni. Penjualan Di Bawah Tangan. Dalam hal pemohon PKPU adalah debitor sendiri maka secara prinsip tidak ada pihak termohon PKPU karena debitor yang mengajukan PKPU untuk dirinya sendiri, sehingga keharusan lebih dari satu kreditor akan nampak dalam permohonan. UUK-PKPU menggunakan istilah hak-hak istimewa, sebagaima yang diatur dalam KUH Perdata. Jaminan yang demikian disebut juga sebagai jaminan yang bersifat umum. kreditor. 2 Dalam berbagai peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan diberikan batasan mengenai droit de preference3, yaitu : 1.